PN Jakpus Bacakan Putusan 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan ore nikel Blok Mandiodo

Peradilan, Tipikor781 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 8 terdakwa pada tanggal 25 April 2024.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan mengatakan tiga dari delapan terdakwa yaitu, Windu Aji Sutanto serta Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

banner 600x600

Ketiga terdakwa masing-masing dijerat pidana penjara berbeda. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen)

“Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata Ade Hermawan.

banner 600x600

Untuk terdakwa Glen Ario Sudarto dijerat pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ofan Sofwan dijerat pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Sedangkan lima terdakwa lain yaitu, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro dan Henry Juliyanto serta Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 600x600

Akan tetapi putusan pidana untuk terdakwa Ridwan Djamaludin dan Sugeng Mujiyanto sedikit berbeda dengan tiga terdakwa terakhir (Yuli Bintoro dan Henry Juliyanto serta Eric Viktor).

“Terdakwa Ridwan Djamaludin dan Sugeng Mujiyanto masing-masing diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” paparnya.

“Untuk terdakwa Yuli Bintoro dan Henry Juliyanto serta Eric Viktor Tambunan masing-masing diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” tutupnya.