Kejaksaan Periksa Saksi Baru Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

Hukum, Tipikor371 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi tersebut berinisial, RYNT selaku Karyawan PT Dwifarita Fajarkharisma.

“Adapun saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG,” kata Ketut Sumedana, Rabu (24/4/2024).

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tambahan informasi, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa MPM selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 s/d 2015, SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019 dan RD selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020 serta DP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023. (Insan Kamil)