HukumID | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana lelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil yang saat ini berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Lelang tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Objek lelang berupa satu unit kapal tanker berikut muatan minyak mentah akan dijual dalam satu paket.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.
Kapal tanker MT Arman 114 memiliki spesifikasi antara lain IMO 9116412, dibuat pada tahun 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan tonase kotor 156.880 ton. Kapal tersebut mengangkut muatan Light Crude Oil dengan volume sekitar 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Saat ini kapal berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam.
BPA Kejaksaan RI menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1,17 triliun dengan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta memenuhi ketentuan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan usaha minyak dan gas bumi.
Peserta lelang harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah ke laman lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari proses lelang, Kejaksaan juga akan melaksanakan kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menyetujui kondisi objek lelang sebagaimana adanya atau as is where is basis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







