Kejagung Sisir Money Changer Jakarta, Telusuri Aliran Dana Korupsi Ekspor POME

Hukum, Tipikor672 Dilihat

HukumID | Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah gerai penukaran uang asing di pusat-pusat perbelanjaan Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi dalam perkara ekspor palm oil mill effluent (POME) yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahd, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut penggeledahan telah dilakukan sejak pekan lalu sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Benar, penggeledahan sudah dilakukan,” ujar Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan informasi dari penegak hukum, penyidik menyita sejumlah mata uang asing, terutama dolar Singapura, dari beberapa lokasi. Dana tersebut diduga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Bea Cukai.

“Uang itu diduga bersumber dari aktivitas melawan hukum perusahaan-perusahaan tertentu,” ungkap sumber tersebut.

Penyelidikan Kejaksaan Agung bermula dari penelusuran bukti elektronik yang menunjukkan adanya aktivitas penukaran uang secara langsung oleh oknum pejabat. Dalam praktiknya, transaksi dilakukan tanpa prosedur administrasi resmi, termasuk tidak menggunakan identitas diri.

“Diduga sudah ada kerja sama dengan pihak money changer,” kata sumber penyidik.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME tersebut. Penggeledahan money changer merupakan lanjutan dari serangkaian tindakan hukum yang sebelumnya menyasar kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat di Jakarta dan luar daerah sejak Oktober 2025.

Salah satu lokasi yang sempat digeledah adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara. Dari tempat tersebut, penyidik mengamankan sebuah laptop dan telepon genggam. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pejabat Bea Cukai di Bali, R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan menyita ponsel serta buku tabungan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penelusuran aliran dana masih berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME di lingkungan Bea dan Cukai.