HukumID | Jakarta — Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan entitas Grup MNC kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Persidangan kali ini diwarnai teguran Ketua Majelis Hakim terhadap saksi yang dinilai memberikan keterangan tidak fokus dan cenderung defensif.
Pihak Turut Tergugat I, Tito Sulistio, menghadirkan Togi Sitindaon yang pada 1999 menjabat sebagai General Manager Fixed Income MNC. Namun sejak awal pemeriksaan, majelis menilai keterangan saksi berbelit-belit dan terkesan membela salah satu pihak.
Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan agar saksi menjawab sesuai fakta tanpa menambahkan opini pribadi.
“Jawab yang tahu saja, tidak usah ditambah. Bapak punya kepentingan tidak di sini? Kalau tidak ada, tidak usah membela diri,” tegas hakim di persidangan.
Teguran tersebut menjadi yang kedua terhadap saksi dari pihak Hary Tanoe dan MNC. Sebelumnya, majelis juga menegur A. Wishnu Handoyono, yang merupakan atasan Togi Sitindaon di MNC pada 1999, karena dinilai memberikan jawaban serupa.
Situasi ini memperkuat penilaian bahwa saksi-saksi yang dihadirkan, yang merupakan mantan pejabat MNC, kerap memberikan keterangan defensif meskipun hanya diminta menjelaskan kronologi transaksi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe.
Dalam pemeriksaan, saksi mengakui bahwa Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 dibuat dan dikirim oleh pihak MNC kepada CMNP. Pengakuan tersebut sekaligus membantah dalil Hary Tanoe dan MNC yang menyatakan transaksi tersebut merupakan permintaan dari CMNP.
Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta menjadi saksi oleh A. Wishnu Handoyono.
“Disampaikan oleh Pak Wishnu mau tidak jadi saksi fakta,” ujar Togi di hadapan majelis.
Lebih lanjut, saksi mengaku tidak mengetahui bahwa pihak yang mengajukan permohonan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) ke Bank Unibank pada 1999 adalah MNC, meskipun saat itu ia menjabat sebagai General Manager Fixed Income.
“Semua kesepakatan pembicaraan saya tidak tahu, karena bukan ranah saya,” katanya.
Togi juga membenarkan bahwa dirinya hanya menyusun draf Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 tanpa terlibat dalam proses perundingan.
“Saya hanya dikasih tahu dan diperintahkan, tetapi bagaimana sepakat dan proses awalnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat tanda tangan Drosophila dalam surat tersebut, sehingga membantah klaim keterlibatan entitas itu dalam transaksi.
“Tidak ada,” jawab saksi ketika ditanya kuasa hukum CMNP.
Rangkaian keterangan saksi ini dinilai semakin memperkuat posisi CMNP bahwa seluruh proses penerbitan dan pertukaran NCD dilakukan oleh PT Bhakti Investama Tbk dan entitas Grup MNC tanpa keterlibatan CMNP sebagai pihak yang menunjuk arranger.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I.









