Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, 4 Residivis Ditangkap!

Nasional521 Dilihat

HukumID | Surakarta – Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi di Kota Solo berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram dalam operasi pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, S.I.K., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Minggu, 18 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MSR, ACW, dan AH.

“Di lokasi awal kami menemukan sabu kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip ukuran kecil dan sedang,” kata Arfian, dikutip Selasa (20/1/2026).

banner 600x600

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kemudian mengarah pada satu pelaku lain berinisial YMP yang berdomisili di Kabupaten Boyolali. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka keempat tersebut.

Dari keterangan para pelaku, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya sabu lain yang disembunyikan di pekarangan rumah orang tua salah satu tersangka. Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

banner 600x600

“Petugas menemukan sebuah wadah yang ditanam di tanah. Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu dengan berat masing-masing sekitar satu ons,” jelas Arfian.

Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.050 gram atau setara 1,05 kilogram sabu.

banner 600x600

Polisi juga mengungkap asal barang haram tersebut. Para tersangka mengaku memperoleh sabu dari Jakarta sekitar satu minggu sebelumnya dan membawanya ke Solo menggunakan bus antarkota.

“Awalnya dua kilogram dibawa ke Solo lalu dibagi menjadi 20 paket. Sebagian sudah diedarkan, satu paket dikonsumsi sendiri, dan sisanya disembunyikan,” ungkapnya.

Dalam jaringan tersebut, tiga tersangka berperan sebagai kurir, sementara satu lainnya sebagai pengguna. Para kurir disebut menerima bayaran sekitar Rp12 juta.

Keempat tersangka diketahui merupakan residivis dan kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati.