HukumID | Bekasi – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara seremonial di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, yakni mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

Untuk menyukseskan program tersebut, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, pemerintah daerah, hingga kelompok tani. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi role model pengelolaan aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem pangan nasional.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Beberapa fokus utama antara lain:
- Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan;
- Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu;
- Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.
Mengakhiri sambutannya, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutupnya.
Acara peresmian turut dihadiri Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto, serta pejabat terkait dari kementerian, BUMN, pemerintah daerah, dan kelompok tani.









