HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev, kepada Pemerintah Rusia melalui mekanisme ekstradisi. Proses serah terima ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna dan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ekstradisi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Pemerintah Federasi Rusia yang menuduh Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana di wilayah hukum mereka. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Pemerintah Indonesia setelah melalui sejumlah proses hukum sesuai prinsip dual criminality, di mana tindak pidana yang dilakukan juga merupakan kejahatan menurut hukum Indonesia.
Sidang ekstradisi terhadap Zverev telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan sebagai proses pidana umum ataupun khusus, melainkan sebagai forum untuk menentukan apakah Indonesia akan menuntut yang bersangkutan atau menyerahkannya kepada negara pemohon. Dalam hal ini, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024.
Sebagai bentuk persetujuan eksekutif, Presiden Republik Indonesia turut menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang mengesahkan pelaksanaan ekstradisi tersebut.
“Penyerahan ini merupakan sikap Indonesia yang memilih untuk tidak menuntut sendiri Aleksandr Zverev, melainkan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Pemerintah Federasi Rusia,” ujar Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Rusia di bidang penegakan hukum, dan berharap hubungan tersebut dapat terus diperkuat dalam kerja sama yang lebih konkret di masa mendatang.
Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua negara, di antaranya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof. Dr. Widodo, Kepala Departemen Pengawalan dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Federasi Rusia Mr. Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dari pihak Kejaksaan hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Suharlis, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.








