Kejaksaan Ringkus Tersangka Korupsi Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat

Hukum, Tipikor721 Dilihat

HukumID.co.id, Bantaeng – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DAW, Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Identitas lengkap Tersangka yang diamankan sebagai berikut;
Nama : DAW
Tempat lahir : Banjarmasin
Usia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua
Pekerjaan : Wiraswasta

(Insan Kamil)