Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Izin Tambang

Nasional638 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Tomy. Penangkapan dilakukan di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut kasus yang melibatkan Tomy bermula dari keputusannya untuk menggunakan surat palsu terkait perijinan eksplorasi tambang.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019 menyatakan bahwa Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu tersebut.

Kasusnya kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019, dan akhirnya di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Dan yang terakhir Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan terdakwa Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang”.

“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Juli 2024.

Selain itu, Terpidana Tomy mempunyai riwayat penahanan dimulai dari penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai 14 Agustus 2018 kemudian diperpanjang penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 hingga 23 September 2018.

Kemudian penahanannya sempat ditangguhkan oleh penyidik dari tanggal 15 September 2018 hingga 8 Januari 2019.

Selanjutnya, Tomy juga berada dalam tahanan kota di DKI Jakarta dari 9 Januari 2019 hingga 28 Januari 2019, oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam tahanan kota dari 17 Januari 2019 hingga 15 Februari 2019 dan penahanan Tomy kembali diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 7 Juli 2019.

Saat diamankan, Terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” pungkas Harli.

(Insan Kamil)