Kejati Sultra Terima Putusan Putusan Perkara Korupsi Tambang Ore Nikel di Blok Mandiodo

Nasional630 Dilihat

HukumID.co.id, Sulawesi Tenggara – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo.

Melalui siaran pers, Jum’at (5/7/2024), Kajati Sultra dalam hal ini diwakili oleh Asisten bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan SH.,MH., menyampaikan ke awak media.

Adapun Bunyi putusan yang sudah diterima oleh JPU Kejati Sultra yaitu :
1.1. Putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024, atas nama terdakwa I. Yuli Bintoro terdakwa I. Henri Juliyanto dan terdakwa II. Eric Viktor Tambunan yang amarnya “menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 117/Pid.Sus- TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024”.

1.2. Putusan Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024, atas nama terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno yang amarnya menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.

1.3. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada tanggal 25 April 2024 dengan amar sebagai berikut:

a. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

b. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

c. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

d. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

(Insan Kamil)