HukumID.co.id, Pangkalpinang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Kantor Pusat PT Timah Tbk., pada Kamis (09/11/2023) dengan disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Adanya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya dan lahan pemanfaatan masyarakat melatarbelakangi Perjanjian Kerja Sama ini. Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi PT Timah Tbk. yang berkeinginan menyelesaikan permasalahan atas tanah yang ada di kawasan IUP.
“Bank Tanah mendapatkan tanah dari HGU yang habis atau tanah telantar. Pak Ahmad Dani (Direktur Utama PT Timah Tbk.) datang untuk menyelamatkan aset itu, mengamankan tanah-tanah negara. Wilayah PT Timah Tbk yang selama ini harus merambah di atas IUP yang di atasnya sebetulnya belum bersertipikat, bisa kita sertipikatkan atas nama Bank Tanah untuk kepentingan negara,” ujar Hadi Tjahjanto.
Adapun Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan, yakni antara PT Timah Tbk. dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Kemudian, Perjanjian Kerja Sama antara PT Timah Tbk. dan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Hadi Tjahjanto menyampaikan, sertipikasi dan pemanfaatan lahan sebelum tambang dan sesudah tambang bertujuan menjaga kawasan pertambangan yang dikelola PT Timah Tbk. “Dan untuk lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan peruntukannya belum jelas itulah yang dapat dikelola kembali oleh negara,” tuturnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging pada kesempatan ini mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama bertujuan agar pengelolaan pertanahan khususnya penguasaan kepemilikan tanah dan penggunaan serta pemanfaatan bagi tanah-tanah yang diberikan IUP kepada PT Timah Tbk. bisa berjalan dengan serasi dan tertib. “Serta bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” terangnya.
Direktur Utama PT Timah Tbk., Ahmad Dani Virsa berharap, kolaborasi yang dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN ini dapat memberikan dampak positif bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Sebagai perusahaan milik negara, kami tentunya mengapresiasi terjadinya kerja sama ini, khususnya dalam rangka membentuk harmonisasi dan sinergitas bersama Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja memastikan bahwa melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan memberikan kepastian hak atas tanah di atas IUP PT Timah Tbk. yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa. “Kerja Sama ini tidak terlepas dari dukungan dari Bapak Menteri, Bapak Kakanwil. InsyaaAllah di atas lahan-lahan IUP akan ada tanah negara yang diperuntukkan berbagai kepentingan lainnya,” pungkasnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno. Turut hadir, perwakilan Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Ali Ridlo; Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil; dan Kepala Kantor Pertanahan, Bupati, Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Forkopimda setempat. (Acil/Alam)