Kementerian ATR/BPN Kaji Kebijakan TOD untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pertanahan225 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Seminar Nasional Kajian Kebijakan “Pengembangan Kota Berdasarkan Transit Oriented Development (TOD) dan Penerapan Pola Insentif dan Disinsentif”, pada Senin (18/09/2023). Seminar ini diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Dalam sambutan di pembukaan seminar ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan soal tantangan dalam menyusun kebijakan terkait TOD. “Tantangan besar ketika menerbitkan kebijakan (mengenai TOD, red) adalah memastikan bahwa produk yang dihasilkan harus unggul, berbasis bukti, menjawab kebutuhan, dan memiliki nilai dampak positif, maupun kerugian seminimal mungkin,” tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Menurut Suyus Windayana, TOD yang terus berkembang di negara maju memperlihatkan daya dukung dan daya tampung yang tinggi, sehingga mampu melayani aktivitas dan mobilitas masyarakatnya dalam jumlah besar. Kondisi tersebut menjadi contoh baik bagi negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki banyak kota besar dengan segala tantangannya.

“Tantangan persoalan seputar pengembangan kawasan TOD di negara ini, misalnya mengenai regulasi dan pengaturan kolaborasi, persoalan kelengkapan prasarana TOD yang membutuhkan waktu, menentukan sistem dan simpul transit, dan tantangan lain yang bersifat sosial,” jelas Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut Suyus Windayana mengungkapkan, saat ini kajian mengenai TOD sendiri telah selesai disusun dan perlu didiseminasikan dengan melibatkan stakeholders terkait dan orang-orang yang kompeten di bidangnya.

Harris Muhammadun sebagai Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia menyatakan, upaya mendekatkan akses transportasi, hunian, ruang terbuka hijau (RTH) kepada masyarakat harus melingkupi tiga hal, yaitu bisa dijangkau, lebih unggul, dan menarik. “Sehingga, anak muda kita yang mendapatkan bonus demografi, bisa tertarik memiliki hunian vertikal area, bukan lagi landed area,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan, Hardian mengatakan, TOD menjadi tawaran yang harus dipersiapkan dengan menelaah berbagai aspek. “Tidak hanya dari sudut pandang satu bidang keilmuan tetapi juga mempertimbangkan bagaimana karakteristik sosial budaya komunitas masyarakat di dalamnya,” sebutnya.

Hardian juga berharap, penerapan TOD mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mengoptimalkan penggunaan transportasi umum seperti bus, KRL, MRT, maupun LRT.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini, Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Himawan Arief Sugoto; Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Eko Budi Kurniawan; dan Plt. Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Rachmat Susilo. Hadir sebagai moderator, peneliti pada Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas BRIN, Lukman Nul Hakim. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *