Kesal Disalip, Supir Taksi Online Jadi Korban Pengeroyokan

Hukum664 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pelaku pengeroyokan supir taksi online di Jalan Tol Jakarta-Tangerang berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial CM (30) dan J alias R (29).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap peristiwa ini dipicu korban berinisial EA (48) yang hendak menyalip mobil pelaku.

“Saat korban ingin menyalip mobil Terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh Terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh Terlapor,” katanya, Rabu (20/11/2024).

Rovan Richard Mahenu menjelaskan kronologinya diakibatkan, tak senang dan merasa emosi, para pelaku menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan. Akibat peristiwa ini, EA mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah.

“Terlapor keluar dari mobil dan menghampiri korban. Lalu Terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan,” jelasnya.

GDS