Ketua MKMK Dilaporkan Ke Dewan Etik, Mahfud MD : Siapa Yang Akan Mengadili

Hukum, Tatanegara310 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Banyaknya laporan terhadap ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik menimbulkan kebingungan. Salah satunya Menko Polhukam Mahfud Md, Ia enggan merespons aduan tersebut.
“Nggak ada respons saya,” kata Mahfud saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis lembaga saksi pemilu PPP Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (11/11).

Mahfud menyebut saat ini banyak orang genit yang saling melapor sana-sini.

“Itu kan sekarang banyak orang genit, ada orang gini dilaporkan, orang gitu dilaporkan,” jelasnya.

Mahfud mempertanyakan siapa yang akan mengadili MKMK jika dilaporkan. Dia merasa heran MKMK dilaporkan.

banner 600x600

“Masak MKMK dilaporkan? Terus siapa yang mengadili MKMK? He-he-he, ya biarin sajalah,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

banner 600x600

Widya menilai, pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.

“Jadi laporan ini, menurut kita itu, kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 16 Oktober 2023 terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” ujar perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11).

banner 600x600

“Kita ke sini itu untuk melaporkan terhadap kemarin Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman karena katanya tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *