Komnas Perempuan Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Perkosaan Anak di Cianjur

Hukum712 Dilihat

HukumID | Jakarta — Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, meminta Pemerintah serius mengusut kasus perkosaan terhadap seorang anak oleh 12 pria di Cianjur, Jawa Barat. Ia menegaskan Komnas Perempuan akan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut demi menegakkan keadilan bagi korban.

Pernyataan itu disampaikan Ratna usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, Pemerintah melalui dinas terkait wajib memenuhi seluruh hak anak sebagai korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Apakah hak-hak korban yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh Pemerintah? Dalam hal ini UPTD PPA dan lembaga-lembaga terkait seperti Dinas Sosial untuk rumah aman, serta Dinas Kesehatan untuk pemulihan korban,” kata Ratna, Senin (14/7/2025).

Ia mengaku telah menyarankan agar korban atau keluarga melapor kepada Komnas Perempuan. Namun, jika korban belum mendapatkan pendampingan, pihaknya memastikan akan melakukan penjangkauan langsung untuk memantau kondisi korban.

“Kalau memang belum ada pendamping hukum, kami menyarankan untuk melaporkan kepada Komnas Perempuan agar kami bisa mengawal kasus ini,” jelasnya.

Ratna menambahkan, pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan sudah menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Ia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Dinas Sosial untuk memastikan hak-hak korban benar-benar diberikan.

“Kalau belum, nanti kami bisa lakukan penjangkauan untuk memastikan pendampingan terhadap korban telah dilakukan,” tutupnya.