HukumID | Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan kerja ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 11–13 Juli 2025 untuk memonitor penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi pada 16 April 2025 lalu.
Kunjungan dipimpin Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono bersama Anggota Kompolnas Supardi Hamid dan Kepala Sekretariat Joko Purwanto. Kehadiran Kompolnas ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menko Polhukam yang juga menjabat Ketua Kompolnas, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan.
Dalam pertemuan hari pertama, Kompolnas menerima paparan dari Polda NTB terkait perkembangan penyidikan. Penyidik disebut telah menetapkan tiga tersangka berinisial Y, A, dan M. Tim Kompolnas juga meninjau langsung kondisi para tersangka di ruang tahanan Polda NTB.
Supardi Hamid menegaskan pentingnya pendalaman dalam proses penyidikan, khususnya untuk mengungkap motif serta hubungan antar pihak yang terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nurhadi.
“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian kejadian diungkap secara utuh, termasuk hubungan antar pelaku hingga eskalasi yang berujung pada kematian almarhum,” kata Supardi.
Selain itu, Kompolnas turut memeriksa langsung lokasi kejadian perkara untuk memverifikasi kecocokan data dan informasi dari penyidik dengan fakta di lapangan. Usai peninjauan, Arief Wicaksono memastikan penyidikan berlangsung sesuai prosedur.
“Proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Tidak ada rekayasa, dan semua sesuai kondisi faktual di TKP,” ujarnya.
Kompolnas juga menyempatkan diri menemui keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa, sekaligus membawa pesan duka dari Menko Polhukam.
Kompolnas menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk mengawasi tahapan persidangan sampai putusan pengadilan dijatuhkan.









