Kontroversi TKA SD–SMP: Pemerintah Diminta Hentikan Uji Coba yang Rugikan Siswa!!!

Hukum3 Dilihat

HukumID | Jakarta – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD dan SMP pada April 2026, Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia melayangkan peringatan keras kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tidak menjadikan TKA sekadar formalitas program pemerintahan.

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Johan Imanuel, menegaskan bahwa seluruh materi dan soal TKA wajib tunduk sepenuhnya pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen RI Nomor 047/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik.

“Peraturan ini ditetapkan sejak 24 Juli 2025. Jika hingga kini belum disosialisasikan secara masif ke seluruh SD dan SMP, itu bentuk kelalaian negara dalam menjalankan fungsi pendidikan,” tegas Johan, Jumat (31/1/2026).

Ia menyoroti secara khusus kewajiban pemerintah untuk menyosialisasikan contoh soal TKA sebagaimana termuat dalam regulasi tersebut. Menurutnya, tanpa contoh soal yang jelas dan terdistribusi merata, TKA berpotensi merugikan peserta didik dan bertentangan dengan asas keadilan pendidikan.

banner 600x600

“Contoh soal bukan pelengkap administrasi. Itu hak peserta didik dan tanggung jawab pemerintah. Jangan sampai sekolah dan siswa dipaksa menebak-nebak standar yang ditetapkan negara,” ujarnya.

Selain itu, Johan menilai simulasi TKA yang minim atau tidak merata berpotensi menjadikan TKA sebagai instrumen seleksi yang tidak proporsional. Ia menuntut pemerintah bersikap proaktif turun ke sekolah-sekolah.

banner 600x600

“Tanpa simulasi yang cukup, TKA berubah dari alat pemetaan akademik menjadi beban psikologis dan ketidakadilan struktural bagi peserta didik,” katanya.

Lebih tegas, Johan mengingatkan bahwa konstitusi tidak memberi ruang bagi kebijakan pendidikan yang menjauh dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

banner 600x600

“Pemerintah tidak boleh berlindung di balik program. TKA harus menjadi alat mencerdaskan, bukan menyulitkan. Jika tidak, itu bertentangan langsung dengan amanat UUD 1945,” pungkasnya.