KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Pusaran Korupsi Cak Imin

Hukum, Tipikor883 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjend) KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) Ridwan Agung mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa sejumlah berkas mendesak Pimpinan KPK RI segera menuntaskan dugaan pusaran kasus korupsi Muhaimin Iskandar eks Menaker yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR dan Ketum PKB agar diselesaikan.

“KPK harus menindak lanjuti empat pusaran kasus korupsi yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin eks Menaker/Ketua Umum PKB yang hingga kini belum tuntas dan kami mendesak Pimpinan KPK agar segera memanggil dan lidik (penyelidikan) dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Ridwan, Minggu (22/9/2024).

Ridwan menyebut kasus pertama adalah Dugaan Suap Pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan.

Perkara yang lebih dikenal dengan kasus ‘kardus durian’ itu, berawal dari giat operasi senyap KPK pada 25 Agustus 2011. Saat itu, komisi antirasuah berhasil menangkap dua anak buah Cak Imin.

“Keduanya ialah Sekretaris Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan,” ucapnya.

Selain itu, penyidik juga menangkap pihak penyuap yakni Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Dia ditangkap usai mengantar uang senilai Rp1,5 miliar kepada dua anak buah Cak Imin yang dimasukkan ke dalam kardus durian.

Keterlibatan Cak Imin dalam perkara itu semakin kuat, setelah Dharnawati menerangkan bahwa uang yang dibungkus dengan kardus durian itu ditujukan kepada Ketua Umum PKB. “Hal itu diungkapkannya dalam persidangan pada 2012,” jelasnya.

Lebih lanjut, kasus kedua adalah Dugaan Kasus Korupsi Optimalisasi Daerah. Kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014. Diketahui, Cak Imin sempat menjabat sebagai Menakertrans saat kasus ini bergulir.

Dalam kasus ini, KPK berhasil menjerat dua penyelenggara negara sebegai tersangka. “Keduanya ialah, bekas Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik, dan mantan anggota Banggar DPR Charles Jones Mesang,” paparnya.

Untuk kasus ketiga adalah Dugaan Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 12 orang tersangka. “Satu diantaranya, bekas anggota DPR fraksi PKB, Musa Zainuddin,” bebernya.

Dan yang terakhir, adalah Dugaan Korupsi Pengadaan Software Untuk Mengawasi Kondisi TKI di Luar Negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK mengatakan, penggeledahan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi proyek pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Nilai proyek yang bancakan para pelaku mencapai Rp20 miliar.

“Proyek pengadaan ini berlangsung pada 2012. Akan tetapi, hingga kini, teknologi tersebut tak berfungsi. Padahal, sistem tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI di luar negeri,” terangnya.

“Kami menolak lupa, semua indikasi dan dugaan praktek korupsi sebagaimana tersebut diatas kami berharap agar KPK segera memeriksa dan lidik Muhaimin Iskandar agar terang benderang dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sekalipun terduga pelaku korupsi tersebut adalah mantan Pejabat Negara, Anggota DPR maupun Ketua Partai Politik,” pungkas Sekjend KAMAKSI.

(GDS)