KAMAKSI Desak KPK Periksa Gus Ipul

Hukum, Tipikor838 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – DPP KAMAKSI mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan Surat Pelaporan Resmi berikut berkas kepada Pimpinan KPK RI mendorong agar kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Insfratruktur (BKKBI), Kabupaten Tulungagung yang diduga melibatkan Saifullah Yusuf agar segera diusut tuntas.

Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menyebut hingga kini dugaan keterlibatan Saifulllah Yusuf dalam kasus korupsi BKKBI Tulungagung terkesan didiamkan oleh KPK.

banner 600x600

“KPK harus berani tindak tegas tegakkan segera hukum tanpa pandang pilih segera periksa dan naikkan ke penyidikan dugaan keterlibatan Saifulllah Yusuf dalam kasus korupsi BKKBI Tulungagung”, tegasnya, Jumat (20/9/2024).

Nama Eks Wagub Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang kini menjabat Menteri Sosial RI, masuk daftar list penerima aliran fee kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung.

banner 600x600
Tanda terima surat (sumber foto: KAMAKSI)

Sebelumnya kasus tersebut menjerat Budi Setiawan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda).

Munculnya nama Gus Ipul ini, diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketika itu, mantan Gubenur Jatim Soekarwo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa.

banner 600x600

Dari data tersebut, mayoritas aliran mahar fee yang diterima terdakwa (Budi Setiawan) mengalir ke Soekarwo melalui Karsali dan Sugeng serta Bappeda. Besarannya bervariasi, mulai Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 750 juta, Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar.

“Sedangkan aliran fee ke Gus Ipul yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial disalurkan lewat Adc Satria, Sugeng dan Kaban. Jumlah rata-rata Rp 1 miliar dan ada yang Rp 750 juta,” ucapnya.

Secara rinci, dalam list berjudul Pilkada Bappeda Jilid II tersebut, tertera ada aliran ratusan juta hingga miliaran rupiah ke Gus Ipul. Misalnya pada 11 Juni 2013 ada aliran Rp 100 juta untuk Wagub Jatim yang dipakai buat Lembaga Survei Indonesia. Di tanggal yang sama, ada juga aliran ke Wagub Rp 150 juta.

Lalu pada 5 Juli 2013, kembali ada aliran untuk Wagub Jatim melalui Wagub sendiri di kantor BPKAD sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian untuk Wagub lagi melalu Adc Satria dan Sugeng di kantor Gubernuran Rp 1 miliar pada 10 Juli 2013. Sehari kemudian Wagub membali menerima Rp 1 miliar lewat Adc Satria.

Sampai saat ini publik masih dibuat bingung oleh kasus korupsi tersebut yang hingga kini belum terang benderang. Kami mendatangi gedung KPK untuk membuat Pelaporan Resmi tentang kasus korupsi BKKBI Tulungagung yang diduga menyeret Gus Ipul. Kami tidak akan diam Pergerakan akan terus berlanjut hingga KPK berani usut tuntas dugaan kasus korupsi BKKBI Tulungagung.

(GDS)