HukumID.co.id Jakarta – Johanis Tanak wakil ketua KPK menilai direksi BUMN masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi. Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU tipikor. Dan masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Selasa (6/5/2025).
Johanis Tanak mangatakan hal itu sebagai pandangan pribadinya, dan menerangkan meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu tetap bisa dijerat Undang Undang Tindak pidana korupsi.
“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,”
Dalam Undang Undang BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap pihak BUMN.
“Tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 1 tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” sebutnya.









