KPK: Pemprov DKI Jakarta Harus Perbanyak PAKSI

Nasional644 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk ‘Sinergi pencegahan melalui pemberdayaan penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas’ di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan, iplementasi nilai antikorupsi pada pendidikan formal terus dilakukan melalui upaya yang fleksibel dan bervariasi. Termasuk melalui integrasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menebarkan nilai integritas kepada masyarakat sebagai agen perubahan dalam pemberantasan korupsi.

banner 600x600

Dengan akselerasi pendidikan antikorupsi ini, lanjut Wawan, menjadi usaha untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, hingga aparatur sipil negara untuk menguatkan sikap antikorupsi. Aksi pun dilakukan senantiasa dengan menjalankan dan mengedepankan integritas.

“Pendidikan antikorupsi menjadi penting sebagai sinergi pencegahan korupsi yang dilakukan para OPD melalui pemberdayaan PAKSI untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan begitu, kegiatan pemerintahan dapat lebih transparan dan akuntabel, lantaran peran PAKSI mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Wawan.

banner 600x600

Berdasarkan data Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, per Oktober 2024 terdapat 3778 orang PAKSI yang tersebar di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.  Untuk domisili Provinsi DKI Jakarta terdapat 373 orang PAKSI dengan rincian 256 orang di kementerian/lembaga, 95 orang swasta, 16 orang berprofesi dosen, 4 orang ASN Pemprov DKI dan 2 orang berprofesi guru.

Melihat data tersebut, KPK memandang perlu jika Pemprov DKI Jakarta dapat menambahkan­ jumlah PAKSI dari inspektorat dan OPD lain dengan memperhatikan sebaran dan pengalaman yang dimiliki. Dorongan ini dilakukan, tersebab pada rentang tahun 2020 ASN Pemprov DKI Jakarta hanya mengikuti sertifikasi pada LSP Penyuluh Integritas Bangsa (PIB) yang tidak terstandarisasi.

banner 600x600

“Ihwal ini dari hasil pertemuan LSP KPK dengan LSP PIB, menerangkan bahwa LSP PIB tidak melaksanakan kembali sertifikasi sektor antikorupsi. Sehingga LSP PIB tidak menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 terkait PAKSI, maupun SKKNI Nomor 338 Tahun 2017 terkait Ahli Pembangun Integritas (API),” tandasnya.

Wawan pun menegaskan bahwa dorongan yang KPK lakukan kepada Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya membuka jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) persiapan sertifikasi PAKSI dengan mengedepankan kualitas dan kompetensi bagi instansi atau tempat bekerja, maupun bagi pemangku kepentingan untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menyampaikan surat kepada Gubernur di seluruh Indonesia, untuk dapat mendorong seluruh Pemerintah Daerah memberdayakan PAKSI yang ada di daerahnya masing-masing. Atas tindak lanjut arahan gubernur tersebut, KPK berharap keberadaaan PAKSI dapat diberdayakan di OPD dan instansi terkait di DKI Jakarta.

“Salah satunya melalui kolaborasi dan sinergi dalam berbagai kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan aparatur negara, sehingga terbangun aksi bersama (collective action) dalam pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi di Provinsi DKI Jakarta. Dan yang perlu diketahui PAKSI ini nantinya sebagai mitra masyarakat dan aparatur daerah sebagai role model antikorupsi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin juga menyampaikan bahwa PAKSI berperan penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, sehingga perlu diselenggarakan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan bagi aparatur sipil negara, pegawai BUMD, dan masyarakat DKI Jakarta.

“Forum diskusi dilakukan dalam rangka pengenalan program sertifikasi dan pemberdayaan PAKSI dan API melalui fasilitator yang KPK berikan. Adapun selanjutnya para calon PAKSI Pemprov DKI Jakarta akan tersertifikasi oleh LSP KPK, dan Pemprov DKI Jakarta didorong untuk melakukan pembaharuan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Penyelenggaran Pendidikan Antikorupsi,” terang Yonathan.

Dalam kegiatan diskusi ini turut dihadiri oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya; Ketua Pengurus Forum Penyuluh Antikorupsi DKI Jakarta (JARUM Integritas), Nurul Hasani; serta jajaran Direktorat Pelatihan Antikorupsi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.

GDS