Lagi !!! Wamenkumham Dilaporkan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Hukum, Tipikor63 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Terkait dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK. Pihak KPK menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan kini telah naik ke penyidikan.

“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman apakah perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari masyarakat laporan yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Ali mengatakan KPK telah menggelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu. Penyelidikan kasus tersebut kini dinyatakan telah selesai dan naik ke penyidikan. “Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” katanya.

IPW sebelumnya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

“Nah, ini kita sudah mengajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya masalah dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Sementara itu, KPK saat ini belum menangani sosok tersangka dari kasus tersebut. Dia mengatakan tim penyidik ​​KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti.

“Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan mempublikasikankan pihak-pihak yang menetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu sudah cukup,” jelas Ali .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *