Terkait Dugaan Gratifikasi, Eks Petinggi Pertamina Dilarang Keluar Negeri

Hukum, Tipikor659 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan gratifikasi di PT Pertamina Persero.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik. “KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang bersangkutan kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” ujar Ali. Sejumlah orang yang dicegah itu adalah eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Chrisna Damayanto. Kemudian, Alvin Pradipta Adyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi.

Keempatnya diduga terkait dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. “Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM (Pertamina) Persero,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/11/2023). Menurut Ali, pencegahan diajukan agar keempat orang tersebut tetap berada di tanah air ketika diperlukan tim penyidik ​​untuk dimintai keterangan.

Ali mengatakan, dalam perkara ini KPK telah mengantongi bukti permulaan berupa penerimaan senilai belasan miliar rupiah. Meski begitu, Ali menyampaikan bahwa KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka. Menurut Ali, nama para tersangka, detail perkara, dan pasal yang disangkakan baru akan terungkap ketika penyidikan dinilai cukup. “Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun tersingkir,” kata Ali.

banner 600x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *