HukumID.co.id, Jakarta – Peraturan yang mensyaratkan capres-cawapres dibawah 40 tahun telah diterbitkan KPU. PKPU Nomor 23 tahun 2023 ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Pantauan dari tim HukumID, Senin (6/11/2023) surat itu telah dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari per 3 November 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Kemenkumham.
Adapun PKPU ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Pasal yang diubah yakni pasal 13, menjadi sebagai berikut:
(1). Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
i. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
j. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
l. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;
m. terdaftar sebagai pemilih;
n. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
o. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
q. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
r. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah;
s. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
t. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; dan
u. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
(2). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3). Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.
(4). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.