Lagi, Wanita NTT jadi Korban TPPO

Hukum, Nasional, Pidana1372 Dilihat

HukumID.co.id – Jakarta – Kembali terjadi, perempuan Timor jadi korban human traficking. Seorang perempuan asal Kapan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban perdagangan orang (human traficking).

Perempuan bernama Maria itu berhasil melarikan diri dari rumah majikan di Kota Medan Sumatera Utara pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu dan diberi tumpangan di rumah salah satu warga. 

Menurut Pastor Paul Halek SSCC, Maria kemudian diantar ke Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Bonaventura Delitua, Medan, Sumatera Utara keesokan harinya oleh warga yang mengenal para pastor. 

Wakil Rektor STP Bonaventura Delitua itu mengisahkan, awalnya Maria mendapat informasi bahwa ada lowongan kerja di Medan

Dia pun ikut tergiur dengan tawaran lowongan kerja itu. Akhirnya, bersama ketiga teman lain, mereka mendaftar dan diberangkatkan ke Medan lewat agen kerja yang mengaku sebagai agen resmi.

Pria yang akrab disapa Pastor Polce itu bercerita, berdasarkan kisah Maria, mereka dijemput oleh seseorang di kampung dan mengantar mereka sampai di Bandara El Tari Kupang.

Pada 31 Agustus 2024 pagi, mereka berangkat dari Kupang dan mendarat di Bandara Kualanamu Medan pada pukul 14.00 WIB.

Saat itu, sudah ada petugas yang sudah menunggu menjemput mereka berempat di pintu pesawat. Petugas itu juga membantu mereka mengambil barang di bagasi dan mengantar sampai ke tempat parkir.

Di sana, sudah ada sopir yang menunggu dengan mobil, mereka pun langsung diantar ke rumah majikan masing-masing. Begitu masuk rumah, di sinilah tindak kejahatan mulai terlihat.

“Semua HP dan kartu identitas disita dan diserahkan ke yayasan. Bahkan dalam tas mereka pun dicek, mereka tak boleh membawa buku atau kertas apapun yang ada tulisan. Mereka harus bekerja dua tahun dan selama kerja tidak boleh pulang kampung atau jumpa dengan orang lain. Tiap hari mereka perlu kerja di rumah tersebut. Gaji baru akan diambil setelah 2 tahun kerja,” jelas Pastor Polce dikutip dari Kaltara.Tribunnews.com.

Maria, lanjut Pastor Polce, bekerja di rumah pasangan suami-istri dokter dengan tiga anak laki-laki.

Setiap pagi, Maria harus bangun jam 4 pagi untuk menyiapkan sarapan dan bersih-bersih rumah. Dia baru boleh makan jam 11 siang, itupun bila diberi oleh majikannya. Dia baru bisa beristirahat jam 2 subuh. 

Belum genap sebulan berkerja di rumah dokter tersebut, Maria sudah merasa tidak tahan lalu melarikan diri dari rumah tersebut dan dibantu oleh seorang tukang becak mencari rumah yayasan.

Namun, karena dirinya tidak hafal alamat yayasannya, ia tidak dapat menemukan lokasi yayasan tersebut.

“Mereka atau para pencari kerja itu terperangkap dalam jaringan perdagangan manusia,” tutur Pastor Polce. 

Ia mengatakan, awal korban terjerat dalam tindak kejahatan perdagangan manusia biasanya ada orang yang menawarkan lowongan pekerjaan di Medan lewat media sosial Facebook.

Menurut dia, para penjahat tersebut sudah memiliki jaringan yang sangat teratur dan terstruktur dari tenaga di lapangan yang menjemput calon tenaga kerja dari rumahnya sampai mengantarnya ke rumah majikan, tempat kerja.

“Saat ini HP dan kartu identitas Maria masih ditahan di yayasan, semoga Polda NTT mau menangkap para pelaku di NTT serta menumpas jaringan tersebut. Semoga orang muda NTT tidak lagi jadi korban penipuan seperti ini,”  tutup Pastor Polce.

NTT Darurat TPPO

Kasus ini mengindikasikan perdagangan orang yang berulang di NTT. Berdasarkan data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada Maret 2024, ada 191 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tahun 2019, 382 kasus pada 2020, dan 624 kasus pada 2021.

Temuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT, dalam enam bulan pada 2023, ada 185 orang pekerja migran asal NTT menjadi korban TPPO yang direkrut secara tidak prosedural.

Dikutip dari Antara, menurut Kepala DP3A NTT, Lien Adriany, Provinsi NTT menjadi daerah sumber korban TPPO dengan modus yang sering digunakan, yakni rayuan kata-kata bohong kepada orang tua dan RT/RW bahwa jika korban bekerja di luar negeri akan mendapatkan gaji yang besar.

Dalam merekrut pekerja dilakukan lewat pemalsuan dokumen kependudukan dan para korban disekap di penampungan sementara selama berbulan-bulan.

Di samping itu, menurut data Polri, sepanjang 2023 ada 3.363 korban TPPO di Indonesia. NTT masuk dalam urutan keenam TPPO tertinggi, dengan jumlah 255 kasus, di bawah Sumatera Utara (379), Kepulauan Riau (366), Riau (334), Jawa Tengah (273), dan Kalimantan Barat.

GDS