Jakarta, HukumId – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Gibrael Isaak untuk mengusut dugaan adanya perintah Lukas Enembe untuk membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gibrael diperiksa pada Jumat kemarin (8/9). Gibrael diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Gibrael Isaak (Presdir PT RDG),selaku saksi hadir dan dimintai keterangan serta pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga sudah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
Lukas Enembe juga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.(Insan)