HukumID | Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5 P/Hum/2025 yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Putusan yang dibacakan pada 20 Juni 2025 tersebut membatalkan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) karena dinilai bertentangan dengan Pasal 56 UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Ketua Umum LBH MABES Tasrif M. Saleh, menyatakan bahwa putusan MA sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto mengenai hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam demi kepentingan masyarakat dan negara.
“Putusan MA ini wajib dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bukan hanya sekadar himbauan, tapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Tasrif dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Tasrif, pembatalan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang membuka peluang komersialisasi penambangan pasir laut tidak sejalan dengan semangat perlindungan ekosistem pesisir dan laut.
Hakim Agung Irfan Fachruddin selaku ketua majelis, dalam pertimbangannya menilai bahwa legalisasi penjualan pasir laut di bawah ketentuan PP No. 26 Tahun 2023 dinilai tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Majelis hakim menilai kebijakan itu berpotensi mengabaikan tugas negara dalam menjaga kelestarian lingkungan laut serta bertentangan dengan amanat Pasal 56 UU Kelautan yang memprioritaskan pemanfaatan hasil sedimentasi untuk rehabilitasi dan pembangunan ekosistem nonkomersial.
Sebagai informasi, pemohon dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq, sementara pihak termohon adalah pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).









