MA Tunjuk Agus Akhyudi Jadi Ketua PN Jaksel

Hukum1719 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Agus Akhyudi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggantikan posisi Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi crude palm oil (CPO).

Penunjukan Agus tertuang dalam hasil rapat pimpinan (rapim) Mahkamah Agung pada Selasa 22 April 2025.

Sebelum ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus diketahui menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia merupakan salah satu dari total 199 hakim yang dimutasi oleh Mahkamah Agung

Sebagai Informasi tambahan, berikut aejumlah jabatan strategis pernah diembannya :
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (24 Desember 2003)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Makale (20 April 2007)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kota Madiun (03 Januari 2011)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Malang (17 April 2014);
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat (20 April 2016)
Ketua Pengadilan Negeri Rengat (26 Januari 2017)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Balikpapan (19 Maret 2018)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan (27 Juni 2019)
Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan (22 Januari 2021)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar (11 November 2022)
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin (25 April 2024)

Sebelumnya, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.