MAKI Keberatan Atas Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ancam Gugat PTUN Jika Tak Dibatalkan

Hukum463 Dilihat

HukumID | Jakarta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. MAKI menilai pemberian bebas bersyarat tersebut melanggar aturan karena Setnov tidak memenuhi sejumlah syarat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM, Agus Andriyanto, serta ditembuskan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Jika keberatan itu diabaikan, MAKI berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya Menteri membatalkan pembebasan bersyarat Setnov. Kalau tidak dibatalkan, kami akan segera melakukan gugatan ke PTUN untuk memohon hakim membatalkannya,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Menurut Boyamin, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar keberatan MAKI. Pertama, Setnov dinilai tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Hal ini merujuk pada sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan saat menjalani masa hukuman, seperti kedapatan menggunakan telepon seluler, pergi berbelanja ke toko bangunan, dan makan di restoran. Semua pelanggaran tersebut sempat menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media massa.

Kedua, Setnov dianggap masih tersangkut perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Hal ini, kata Boyamin, pernah diungkapkan langsung dalam persidangan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) serta ARRUKI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, syarat pembebasan bersyarat antara lain narapidana harus berkelakuan baik (tidak masuk register F) dan tidak sedang tersangkut perkara pidana lainnya. Karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, MAKI menilai pembebasan bersyarat terhadap Setnov tidak sah.

“Publik kecewa dengan bebas bersyaratnya Setnov karena memberi nilai negatif terhadap pemberantasan korupsi,” kata Boyamin.

Sebagai catatan, sebelumnya sudah ada yurisprudensi di mana PTUN membatalkan pemberian pengurangan hukuman terhadap seorang narapidana. Dengan dasar itu, MAKI optimistis langkah hukum yang akan ditempuh memiliki landasan kuat.