Mantan Jubir Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Hukum, Tipikor878 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Mantan juru bicara (Jubir) Anies Baswedan dan Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berinisial TTL jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Selain TTL, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut penetapan kedua tersangka telah memenuhi alat bukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

banner 600x600

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, Adapun kedua tersangka itu adalah TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024. Yang kedua tersangka atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).

Dirdik Penyidikan Jampdisus Abdul Qohar ditemani Kapuspenkum Harli Siregar dalam konferensi pers

Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, untuk TTL akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

banner 600x600

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus bermula pada tahun 2015, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

banner 600x600

“Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam rangka kestabilan harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan kristal mentah,” ujar Abdul Qohar.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus memerlukan waktu setahun untuk mengungkap siapa pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 400 miliar ini, terlihat dari jumlah saksi yang diperiksa yang mencapai 90 orang. Selain itu Jampidsus juga meminta ahli untuk menghitung seberapa besar kerugian uang negara dalam perkara ini.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS

“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023, jadi jika dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Kita juga minta penghitungan kerugian uang negara, juga memerlukan ahli sehingga cukup lama. Karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana

Terkait alat bukti, Abdul Qohar mengatakan penyidik sudah mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli dan sebuah catatan dokumen transaksi keuangan. Ia menegaskan untuk barang bukti gula mustahil bisa dikumpulkan karena sudah beredar di masyarakat.

“Tentu kalau barang bukti ya gula sudah tidak ya, karena gula kan sudah beredar di masyarakat, apalagi tahun 2015. Kalau barang bukti, kita dapat adalah dokumen sama catatan ya transaksi-transaksi keuangan ini sudah kita dapat semuanya, Siapa yang melakukan apa isinya penyidik sudah mengetahui,” tandasnya.

Tunggangan Politik, Kejaksaan Membantah

Penangkapan TTL yang notabene merupakan mantan jubir Calon Presiden Republik Indonesia Anies Baswedan menimbulkan tanda tanya, apalagi beberapa minggu ke depan akan berlangsung Pilkada Serentak.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar membantah rumor yang mengatakan pengungkapan tersebut di tunggangi politik

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti itu yang perlu di garis bawahi, tidak terkecuali siapa pun pelakunya,” ucapnya dengan tegas.

Abdul Qohar menyebut penangkapan TTL murni karena sudah memenuhi alat bukti dan tidak ada pilah-pilih siapa orang tersebut.

“Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak memilih atau memilah pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tegasnya kembali.

MIK