HukumID | Jakarta – Upaya mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Jember, Husni Thamrin, terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, resmi dinyatakan gagal. Akibat deadlock tersebut, perkara dengan Nomor 847/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel kini akan berlanjut ke tahap sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini berawal dari tidak dieksekusinya terpidana Silvester Matutina, meskipun putusan pengadilan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari enam tahun. Penggugat menilai Kejaksaan tidak menjalankan kewenangan dan tanggung jawab hukumnya karena menolak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Rudy Marjono bersama Aditya Pratama menyayangkan sikap pasif pihak Kejaksaan yang dinilai menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum.
“Sidang mediasi gagal karena Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak bersedia menerbitkan DPO tanpa alasan yang jelas. Kami melihat jaksa eksekutor tak bernyali menangkap saja tidak jelas, menerbitkan DPO pun enggan. Masak negara kalah wibawa di hadapan terpidana?” tegas Rudy, (Rabu, 15/10/2025).
Rudy menilai, penerbitan DPO semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab hukum untuk mempersempit ruang gerak terpidana dan membantu masyarakat berpartisipasi dalam proses pencarian.
“Kalau DPO diterbitkan, ruang gerak terpidana akan terbatas. Masyarakat pun bisa membantu memberikan informasi agar keberadaannya segera ditemukan dan ditangkap,” jelasnya.
Pihak penggugat juga menilai sikap Kejaksaan yang tidak tegas ini bisa merusak wibawa negara dan mencederai rasa keadilan publik.
“Untuk apa ada peradilan pidana kalau eksekusi hanya berlaku bagi rakyat kecil? Apakah pejabat atau orang berpengaruh kebal hukum? Sikap seperti ini membuat publik makin ragu apakah supremasi hukum benar-benar ada atau hanya jargon belaka,” ujarnya.
Dengan gagalnya mediasi, pihak penggugat menyatakan siap melanjutkan perjuangan hukum hingga tahap pembuktian di persidangan. Sidang pokok perkara dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.









