Mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara, Mediator Non Hakim PN Jakarta Utara berupaya lebih maksimal melakukan mediasi

Peradilan, Perdata450 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaksanakan mediasi oleh mediator non hakim (MNH), seremoni dan pembukaan juga dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Khamim Buchori, S.H., M.Hum. sekaligus memberikan kata sambutan. Selain itu, Wakil Ketua, serta Panitera dan jajaran Pengadilan Negeri juga turut serta hadir.

Mediasi kali ini juga dihadiri ketua Asossiasi Mediator Duta Damai (AMDD) Dr. Dra. Risma Situmorang SH., MH., yang juga mewakili mediator non hakim.
” Mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sama mulianya dengan memutus perkara secara adil”, kata Risma yang kita jumpai di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (13/09/23)

Risma Situmorang juga memberikan sambutan dan berharap tingkat pencapaian Mediasi di PN Jakut bisa lebih maksimal karena dari Pengalaman MNH AMDD dan MNH Perorangan lainnya, mediasi di PN Jakpus di Agustus 2023 bisa tercapai 15% atau 47 perkara yang didamaiakan.

Risma Situmorang bersama MNH Lainnya berkomitmen untuk membumikan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara baik di Luar maupun di dalam Pengadilan sblm Perkara diputus.

” Tuhan juga mengajarkan kita agar mencintai Kedamaian”, ucap Risma Situmorang yang juga menjabat sebagai ketua AMDD.

Terakhir Risma Situmorang juga menjelaskan nantinya MNH AMDD akan bekerja sama dengan PN Jaktim. Dan sudah beberapa kali bertemu dengan KPN Jaktim Hongkun Otoh SH., MH.. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *