Lantik PPAT Baru, Kepala BPN Kota Depok Minta PPAT Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo

Pertanahan372 Dilihat

HukumID.co.id, Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris untuk menjaga integritas profesi dan memutus rantai calo yang memangsa masyarakat dengan berbagai modus.

“Ketika hampir 75 persen masyarakat mengandalkan PPAT dan Notaris untuk mengakses layanan di Kantor Pertanahan Kota Depok, penting bagi para profesional ini untuk memastikan pelayanan yang mereka berikan sesuai dengan standar. Meskipun BPN telah menyediakan layanan prioritas, tapi faktanya hanya sekitar 25 persen masyarakat yang datang mengurus keperluannya ke BPN secara langsung,” ungkap Indra, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan PPAT yang baru yang akan bertugas pada Kamis (14/09/2023)

Indra Gunawan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena calo yang kerap bergentayangan dan memanfaatkan masyarakat yang mencari solusi cepat dalam pendaftaran tanah.

“Menggunakan jasa calo berarti menyerahkan kendali kepada individu yang mungkin tidak memiliki ilmu, pengetahuan dan memahami proses pada bidang pertanahan dengan baik. Ini yang mengakibatkan masalah serius dan mengkhawatirkan,” jelas Indra usai pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan PPAT wilayah kerja Kota Depok, Jawa Barat.

“Ketika tujuannya mereka (calo, red) tidak sampai, maka muncul masalah baru, mereka coba viralkan kemana-mana. BPN dituding sarang mafia. BPN yang dituding lambat dalam bekerja, ada pula yang menilai prosedurnya lambat. Padahal, si calo sendiri yang tak paham mekanisme dan kerap memaksakan kehendak,” ungkap Indra.

Tudingan sepihak seperti ini, bukan hal baru dialami Kantor Pertanahan. Parahnya, si calo coba bermanuver dengan memprovokasi pihak yang berkepentingan sehingga terjadi keributan dan menimbulkan image negatif terhadap BPN.

Ketika menemukan ‘benturan’ seperti itu, BPN menjadi pihak yang disalahkan. Sementara persoalannya tidak selesai. Lagi-lagi masyarakat yang dirugikan. Padahal, apa yang dilakukan BPN sudah pasti memiliki dasar hukum, administrasi, dan syarat yang harus dipenuhi secara paripurna.

“Kenapa harus paripurna, karena jika satu pun syarat dilanggar atau tidak terpenuhi dari pemohon maka cacat administrasi, cacat hukum,” jelasnya.

Inda menegaskan bahwa BPN akan melawan segala upaya yang merugikan integritas dan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Bagi BPN, satu pelanggaran terhadap persyaratan adalah cacat administrasi dan hukum, yang harus dihindari.

Dalam konteks koordinasi, Indra juga menyinggung keberadaan Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok yang kini memiliki sekitar 264 anggota yang terverifikasi.

“Kami mendorong semua anggota IPPAT untuk menjaga soliditas, maksimalkan pola koordinasi dan berkomunikasi dengan BPN jika mengalami hambatan,” jelas dia.

“Jika ada notaris atau PPAT dipanggil ke BPN, itu lebih untuk tujuan koordinasi. BPN lebih fokus pada pembinaan, dan memperkuat hubungan dengan PPAT dan notaris sebagai mitra kerja penting,” tambahnya.

Terakhir, Indra Gunawan kembali mengingatkan seluruh PPAT dan notaris untuk menjalankan sumpah dan amanah mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kehormatan profesi mereka serta martabat BPN sebagai pelayan masyarakat.

“Jaga kehormatan dan marwah profesi atas sumpah jabatan yang telah diikrarkan. Bersama kita beri edukasi masyarakat tentang pentingnya hak atas tanah dan prosedur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tutup Indra Gunawan. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *