HukumID.co.id, Jakarta – Memperingatinya Natal 2023, Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 760 warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan maupun LPKA se-Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Penyerahan SK Remisi Natal itu diserahkan langsung Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bersama seluruh pimpinan tinggi Kanwil Kumham DKI Jakarta. Penyerahan SK Remisi Natal berlangsung di 3 tempat yang berbeda sekaligus, yakni di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kegiatan pemberian remisi ini juga dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada perayaan Natal Tahun 2023 ini pemerintah memberikan remisi untuk 760 orang Narapida/Anak binaan.Remisi yang diberikan yakni Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 743 orang, dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 17 orang.
Pada kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.
“Natal Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera. Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal,” ucap Ibnu Chuldun. (Ruli Harahap/Insan Kamil)