HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terdakwa bernama Andi Uci Abdul Hakim selaku Direktur Utama PT Bososi Pratama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Andi Uci Abdul Hakim masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan
“Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” kata Harli membacakan bunyi amar putusan, Jum’at (5/7/2024).
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” sambung Harli.
Harli menyebut penangkapan dilakukan di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Saat diamankan, Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” ungkapnya.
Tambahan informasi, sebelum adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021, dalam amar putusan tersebut menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak bersalah.
“Menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua,” ucap Harli.
(Insan Kamil)