HukumID.co.id, Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan Terpidana William Wamaty yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. mengatakan Tersangka William Wamaty masuk dalam DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan amar putusan sebagai berikut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Syarifuddin, Jumat, 5 Juli 2024.
“Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00, dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 300.000.000,00, dan uang yang dititipkan Terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 529.637.487,00,” tambahnya.
Diketahui Tersangka William Wamaty merupakan Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat serta Sekretaris Panitia Pelaksana kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016-2021, ia didakwa mengelola dana kegiatan secara tidak transparan, yang merugikan negara sebesar Rp. 829.637.487,00.
“Meskipun telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman, William Wamaty tidak mengindahkannya sehingga dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Manokwari,” paparnya.
Berkat upaya intensif Tim Tabur dan dukungan dari Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) pada Jamintel Kejaksaan Agung RI, akhirnya William berhasil diamankan di Bandara Udara Rendani Manokwari. Saat penangkapan, ia bersikap kooperatif.
William kini menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Kelas IIb Manokwari. Penangkapan ini menjadikan William Wamaty sebagai DPO ke-16 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat dalam empat bulan terakhir.
(Insan Kamil)