Viral Oknum PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Pungli di Jalan Tol, Kepolisian Angkat Bicara

Nasional1058 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi mobil pickup di ruas jalan tol Halim.

Aksi tersebut viral di media sosial Instagram @pickup.lain yang memperlihatkan 3 anggota polantas memberhentikan mobil di jalan tol Halim arah Semanggi.

“Kena semprit hakim garis ,” tulis akun @pickup.lain Kamis (4/7) kemarin.

Mobil pickup tersebut diberhentikan diduga lantaran menginjak Marka jalan.

Dalam rekaman video terlihat sopir mengambil beberapa lembar uang senilai Rp5000 dan diberikan ke Polantas tersebut. Sopir pick up itu lantas menerima kembali SIM-nya dan meninggal lokasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman berjanji akan menindak lanjuti dan meminta maaf kepada masyarakat.

“Saya (Dirlantas) meminta maaf kepada masyarakat dari pada orang yang memang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota saya di lapangan,” kata Kombes Latif kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

“Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, kata Latif, ke-tiga anggota tersebut akan dipanggil dan di proses.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil sudah kami tarik dan kami akan proses,” ujarnya.

Dirlantas menjelaskan, kejadian itu terjadi pada tanggal 4 Juli kemarin di KM 0+700 di Tol Halim arah Semanggi, sekitar pukul 10 yang dilakukan oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Ini anggota kami ada 3, yang berada di tempat tersebut. tetapi yang melakukan ini memang satu. tapi memang suatu tidak saling mengingatkan sehingga tiga tiganya tetap kami lakukan penindakan,” beber Latif.

Latif menyebut, ke-tiga anggota itu berpangkat Aipda, Aiptu dan Brigadir dengan inisial A semua.

Ia juga akan mengoreksi perilaku anggotanya agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat mencoreng citra Polri.

“Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat dan ini merupakan suatu bentuk koreksi dan ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, karena dia kan melakukan pelanggaran melanggar marka dilakukan pemeriksaan, ternyata memberikan sesuatu, tentunya tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Mantan Dirlantas Polda Jatim itu mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban oknum nakal agar melaporkan kejadian yang dialami.

“Hal-hal (pungli) gini tentunya langsung laporkan aja anggota di lapangan yang melakukan hal tidak terpuji tentunya harus dilaporkan. nggak usah takut,” katanya.

(Ruli Harahap)