Hukumid.co.id, Jakarta – Para Advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi secara elektronik ke kanal WhatsApp Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/4/2024).
“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia berharap Amicus Curiae ini dapat mengingatkan Para Hakim Konstitusi akan objektivitas dan ketidakberpihakan dalam rapat permusyawaratan,” kata Johan Immanuel salah satu perwakilan TAPHI.
Adapun dasar Amicus Curiae yang diajukan oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia adalah mengacu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Hakim, dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Selanjutnya, rekomendasi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yaitu, agar Majelis Hakim Hakim Konstitusi tetap berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku terkait permusyawaratan hakim dalam memutus Sengketa Pemilihan Presiden secara objektif dan tidak memihak.
Selain itu, agar Majelis Hakim Konstitusi menerapkan asas Ius Curia Novit/Curia Novit yang berarti hakim harus dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. sebagaimana pula yang dinyatakandalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan sebagai berikut :
Ayat (1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. (Insan Kamil)









