MenHAM Dukung Ide Ruang Demonstrasi di DPR, Sebut Langkah Maju untuk Demokrasi

Nasional418 Dilihat

HukumID | Jakarta – Gagasan untuk menghadirkan ruang khusus demonstrasi di kawasan DPR RI menuai dukungan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi terobosan penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

“Negara tidak hanya wajib menghormati hak masyarakat untuk berpendapat, tetapi juga berkewajiban memastikan ruang yang aman dan teratur tersedia. Menyediakan area demonstrasi di halaman DPR merupakan langkah strategis yang selayaknya dikaji secara serius,” ujar Natalius Pigai dikutip dari laman resmi RRI, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, wacana tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Presiden secara tegas menyatakan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah bagian dari kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghormati hak asasi manusia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Natalius menyoroti fakta bahwa aksi demonstrasi seringkali menimbulkan kemacetan karena menutup jalan-jalan utama. Menurutnya, penyediaan ruang demonstrasi di area DPR akan mengurangi gangguan lalu lintas sekaligus memfasilitasi pertemuan langsung antara masyarakat dan wakil rakyat.

Ia menambahkan, model serupa telah lama diterapkan di beberapa negara, salah satunya di Jerman, yang menyediakan alun-alun khusus di Berlin untuk mengakomodasi aksi massa secara damai dengan pemberitahuan resmi sebelumnya.

“Dengan adanya ruang demonstrasi yang terpusat, potensi gesekan dengan aparat maupun pengguna jalan bisa diminimalisir,” pungkasnya.