Mentan Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Komersial dan Oplosan SPHP, Negara Berpotensi Rugi Rp101 Triliun per Tahun

Hukum779 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan besar praktik kecurangan dalam distribusi dan perdagangan beras, baik beras komersial maupun beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dugaan ini melibatkan praktik pemalsuan mutu hingga pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp101,35 triliun per tahun.

Kementerian Pertanian mencatat bahwa kerugian terbesar berasal dari manipulasi pada beras komersial jenis premium dan medium yang mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Sementara itu, dugaan pengoplosan beras SPHP bersubsidi diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun setiap tahunnya.

“Kami minta ditindak tegas karena kerugian Rp99,35 triliun untuk konsumen dalam satu tahun. Bayangkan kalau terjadi 10 tahun. Itu hampir Rp1.000 triliun. Nah, ini kita harus selesaikan,” tegas Mentan dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025)

Investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian mengungkap sejumlah temuan mencengangkan, terutama dalam situasi di mana produksi padi nasional justru sedang tinggi—bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan stok mencapai 4,2 juta ton.

Dari hasil uji laboratorium terhadap 268 sampel beras yang dikumpulkan dari 10 provinsi selama 6–23 Juni 2025, ditemukan bahwa:

  • Pada beras premium (136 sampel):
    • 85,56% tidak sesuai ketentuan mutu,
    • 59,78% melebihi harga eceran tertinggi (HET),
    • 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
  • Pada beras medium (76 sampel):
    • 88,24% tidak sesuai mutu,
    • 95,12% tidak sesuai HET,
    • 9,38% tidak sesuai berat kemasan.

Sampel dikumpulkan dari berbagai titik strategis, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), wilayah Jabodetabek, hingga pasar-pasar di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan seluruh wilayah Pulau Jawa.

Untuk memastikan validitas hasil uji, Kementan menggunakan 13 laboratorium tersebar di 10 provinsi. Atas temuan ini, Mentan menyatakan bahwa 212 produsen beras yang dinilai melanggar regulasi telah mulai dipanggil oleh Satgas Pangan Polri per hari ini.

“Ada 212 yang tidak sesuai regulasi, baik premium maupun medium. Kami sudah kirim surat tertulis ke Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Hari ini, menurut Ketua Satgas, sudah mulai dilakukan pemanggilan,” ujar Amran.

Terkait beras subsidi program SPHP, praktik pengoplosan disebut dilakukan secara sistematis. Modus yang ditemukan adalah mengambil 80 persen beras SPHP bersubsidi lalu mencampurkannya dan menjualnya sebagai beras premium, sementara hanya 20 persen sisanya dijual sesuai ketentuan di kios-kios pasar.

Dengan subsidi Rp1.500–2.000 per kilogram, pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga jual. Dari estimasi 1 juta ton beras SPHP yang dioplos, potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun per tahun.

“Ini SPHP menurut laporan dari bawah, pengakuan mereka. Tim yang bekerja secara tertutup melaporkan bahwa 80 persen SPHP dioplos,” ungkap Mentan.

Kementan menyatakan bahwa pengawasan kini diperketat, dan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, serta Badan Pangan Nasional (Bapanas), akan terus mengusut praktik-praktik curang yang merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan nasional.