Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu, Kapolda: Selamatkan 202 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Nasional559 Dilihat

HukumID.co.id, Palu – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 40 kilogram di Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu, pada Senin (30/6/2025).

Dalam keterangan kepada awak media sebelum pemusnahan, Kapolda Sulteng mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA.

“Keempat tersangka menggunakan modus operandi serupa, yakni berkomunikasi langsung dengan bandar berinisial AS yang berada di Tawau, Malaysia. Mereka menjemput barang di pelabuhan rakyat atau areal pantai, lalu menyimpan dan mengedarkannya di wilayah Sulawesi Tengah,” jelas Irjen Agus Nugroho.

Kapolda menambahkan, keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dalam mengungkap jaringan ini telah menyelamatkan sekitar 202.061 jiwa dari potensi bahaya narkoba.

Lebih lanjut, ia menyampaikan data pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Sulteng dalam dua periode semester pertama. Pada 2024, barang bukti sabu yang disita mencapai 55,6 kg dengan 450 tersangka. Sedangkan hingga semester pertama 2025, sebanyak 48,6 kg sabu disita dengan 447 tersangka.

Terhadap para pelaku, Kapolda menegaskan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dan juga berkat dukungan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk terus bersinergi memberantas peredaran gelap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, dan kita harus menjaga generasi muda dari bahaya ini,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Balai POM Palu, Kepala Bea Cukai Pantoloan, tokoh masyarakat, serta pejabat utama Polda Sulteng.