Jaksa Agung Setujui 10 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku Barat Daya

Hukum689 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian sepuluh perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui keadilan restoratif adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini bermula pada Jumat malam, 14 Februari 2025, di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur. Peristiwa terjadi saat korban, anggota Polri bernama Rifaldo Ubleeuw, mencoba melerai pertengkaran antara adiknya dan Viktor Benjamin Untajana alias Femi. Namun Femi justru memukul korban, yang kemudian membalas dengan tamparan.

Beberapa saat kemudian, Femi mendatangi rumah temannya yang sedang berpesta minuman keras dan mengajak beberapa orang termasuk Anis untuk mendatangi rumah korban. Di halaman belakang rumah korban, tersangka Yohanis memukul mata kiri korban hingga mengalami luka memar dan bengkak. Hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Letwurung memperkuat bukti tersebut.

Kepala Kejari Maluku Barat Daya, Hery Somantri, bersama Kasi Pidum Reinaldo Sampe, menginisiasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Pada 18 Juni 2025, digelar proses perdamaian di mana tersangka mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf tanpa syarat. Permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Kejati Maluku dan disahkan oleh JAM-Pidum dalam ekspose virtual.

Selain kasus Anis, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif terhadap 9 perkara lainnya yang tersebar di berbagai wilayah, yaitu:

  1. Ikram alias Rendi dari Kejari Polewali Mandar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan)
  2. Rahman Buttu alias Bapak Roni dari Kejari Polewali Mandar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan)
  3. Klaus Gregorius Radja dari Kejari Sabu Raijua (Pasal 363 Ayat 1 ke-3 subs. Pasal 362 KUHP – Pencurian)
  4. Refi Andreas alias Refi dari Kejari Bengkulu Utara (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan)
  5. Evan Merdiyansyah alias Evan dari Kejari Bengkulu Utara (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan)
  6. Eko Nursamsi dari Kejari Jakarta Barat (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan)
  7. Rian Ramadani dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 480 KUHP – Penadahan)
  8. Candra Roy Ichwansyah dari Kejari Jakarta Utara (Pasal 362 KUHP – Pencurian)
  9. Desy Noor Handayani alias Acil dari Kejari Jakarta Selatan (Pasal 362 KUHP – Pencurian)

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya adalah: telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta pertimbangan sosial dan respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dengan pendekatan humanis yang mengedepankan pemulihan keadilan di masyarakat.