Empat Perkara Narkotika Disetujui Jaksa Agung Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Hukum680 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian empat perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin, 30 Juni 2025.

Salah satu perkara yang disetujui ialah kasus dengan tersangka Rio Apriyono bin Saidi dan almarhum Komarudin bin Kayun dari Kejaksaan Negeri OKU Timur. Keduanya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, perkara atas nama tersangka Wayudin alias Payut bin Suyadi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau juga turut disetujui. Ia disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Perkara lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Belitung, yaitu atas nama tersangka Syahrial alias Iyal bin Mastur Apendi. Ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, perkara keempat berasal dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas nama tersangka Yudianto Syahputra alias Yudi bin Kasno, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, bukan produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir, dan tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Mereka juga belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, serta merupakan pengguna akhir (end user).

JAM-Pidum dalam keterangannya menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi berbasis keadilan restoratif.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa, serta sebagai upaya pendekatan hukum yang lebih humanis dan proporsional dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika ringan yang melibatkan pengguna non-jaringan.