Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di 7 Kabupaten/Kota, Layanan Pertanahan Jambi ‘Fully Digital’

Pertanahan627 Dilihat

HukumID.co.id, Jambi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Ke-tujuh Kantah tersebut antara lain Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.

Dalam sambutannya, Menteri AHY menyatakan bahwa Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini adalah bentuk komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo. “Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari Bapak Presiden untuk memasifkan penerapan sertipikat elektronik,” jelas Menteri AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi pada Selasa (25/06/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi. Peresmian kali ini menggenapkan Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Menurut Menteri AHY, penerapan Sertipikat Tanah Elektronik ialah bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang harus diterapkan Kementerian ATR/BPN demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Oleh karena itu, pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang juga tidak boleh ketinggalan. Bahkan saya mendorong, kita semua terus memberikan inovasi, menghadirkan kreativitas yang tujuannya semakin melayani masyarakat kita secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Provinsi Jambi ini adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik. “Dengan kita beralih media dari yang serba konvensional menjadi digital, kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan, bagi para pemilik sertipikat,” ungkap Menteri AHY.

Adapun delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut antara lain Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Menyambut lengkapnya Jambi dalam Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertipikat tanah. “Artinya tidak ada lagi alasan kita tidak punya sertipikat karena adanya bantuan dari Kementerian ATR/BPN, sudah luar biasa langsung menjemput bola ke lapangan. Ini luar biasa, jadi kami ikut mendukung apa pun program dari Pak Menteri, Pak Presiden dan ke depan tanah-tanah kita ini memiliki kepastian hukum tentunya, ” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri AHY dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi. (Acil Akhiruddin)