HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden (Pemerintah) tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (12/1/2025).
Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari pemeriksaan Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025. Pemerintah menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memberikan pandangan terkait konstitusionalitas norma dalam UU Minerba yang dipersoalkan para pemohon.
Ahli Pemerintah Irwandy Arif, anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), menjelaskan bahwa perkembangan pengelolaan pertambangan di Indonesia merupakan hasil evolusi tata kelola. Menurutnya, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan regulasi pada masa awal mendorong penerapan rezim kontrak, sebelum negara membangun sistem perizinan sebagai wujud pelaksanaan Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Irwandy menegaskan, UU Minerba Tahun 2009 menandai peralihan rezim pengelolaan pertambangan dari kontrak ke perizinan. Peralihan tersebut mencakup penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Rezim kontrak bersifat privat, membatasi ruang pengaturan negara, dan belum sepenuhnya menempatkan tanggung jawab sosial dalam sistem pengawasan publik,” ujar Irwandy.
Melalui mekanisme perizinan IUP dan IUPK, lanjutnya, negara memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan, pengawasan, serta penyesuaian penerimaan negara. Tanggung jawab sosial pertambangan juga ditetapkan sebagai kewajiban pemegang izin melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang terintegrasi dalam perencanaan, pelaporan, dan pengawasan.
“Penguatan peran negara dalam pengaturan fiskal dan tanggung jawab sosial pertambangan ditempatkan dalam kerangka hukum perizinan IUP dan IUPK,” tegasnya.
Ahli Pemerintah lainnya, Mailinda Eka Yuniza, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa mekanisme Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba merupakan instrumen hukum publik yang sah dan konstitusional dalam pelaksanaan Hak Menguasai Negara.
Menurut Mailinda, rezim perizinan tersebut tidak hanya menjalankan fungsi pengurusan (bestuursdaad), tetapi juga terintegrasi dengan fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rezim ini juga dinilai sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokrasi ekonomi.
Ia menegaskan, Pasal 92 UU Minerba tidak dapat dimaknai sebagai pelepasan atau privatisasi Hak Menguasai Negara. Pasal tersebut, kata dia, hanya mengatur batas peralihan administratif atas hasil produksi setelah kewajiban publik dipenuhi.
“Hak kepemilikan yang timbul bersifat bersyarat dan derivatif, serta tetap berada di bawah kontrol negara secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Pemerintah Rachmat Makkasau, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), menjelaskan bahwa asosiasi tersebut menaungi 92 perusahaan pertambangan, baik pemegang kontrak karya, izin pertambangan, maupun perusahaan jasa pertambangan. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Amman Mineral Nusa Tenggara sejak 2016.
Rachmat menyampaikan bahwa penerapan IUPK memberikan kepastian perpanjangan izin hingga dua kali 20 tahun serta kepastian masa cadangan, yang penting bagi perencanaan jangka panjang dan investasi. Meski terdapat peningkatan kewajiban bagi perusahaan, rezim IUPK dinilai memberikan manfaat besar bagi negara.
“Pemerintah memperoleh peningkatan pendapatan negara, kemampuan mengatur produksi dan cadangan sesuai strategi nasional, penguatan tata kelola lingkungan, serta pengaturan program pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Saksi lainnya, Budiawansyah dari PT Vale Indonesia, memaparkan bahwa perusahaannya merupakan pionir hilirisasi nikel di Indonesia sejak era Kontrak Karya pada 1968. PT Vale mulai berproduksi pada 1978 dan menjadi pelopor penggunaan energi bersih melalui pengoperasian tiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas total 365 megawatt.
Budiawansyah menambahkan, PT Vale Indonesia Tbk telah memperoleh perpanjangan IUPK hingga 28 Desember 2035 sebagai kelanjutan dari Kontrak Karya, yang diterbitkan pada 13 Mei 2024. Perpanjangan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat strategi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 184/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh enam warga negara, yakni Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, dan Sharon. Para pemohon yang berasal dari kalangan mahasiswa, aktivis, warga lokal, dan masyarakat hukum adat mempersoalkan pergeseran peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sidang perdana pada 20 Oktober 2025, kuasa hukum pemohon Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan menilai UU Minerba membuka ruang privatisasi sumber daya alam secara berlebihan dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Undang-undang ini menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan sebagai pengelola sumber daya alam,” kata Aristo.
Para pemohon menguji Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba yang dinilai mengurangi peran negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam serta berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.









