KPK Bongkar Alasan Yaqut Cholil dan Gus Alex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum, Tipikor689 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2023. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi dan pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Menurut Asep, Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah kepada Indonesia dengan tujuan utama mempercepat masa tunggu jamaah haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

“Kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Asep menegaskan bahwa pengelolaan kuota haji telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ketentuan Pasal 64 ayat (2), pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya kebijakan yang menyimpang. Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga membagi kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus atau masing-masing 10.000 jamaah.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. Dalam proses penyusunannya, Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menag disebut turut berperan aktif.

“Yang bersangkutan terlibat dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut,” kata Asep.

Tak hanya soal pembagian kuota, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana balik atau kickback dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Dugaan aliran uang itu ditemukan dalam rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang dari pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan kuota haji tambahan,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keduanya diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Dalam perkara ini, KPK menduga adanya pemberian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta asosiasi haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.