HukumID | Jakarta — Upaya peredaran narkotika skala besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 122,515 kilogram sabu yang diduga berasal dari Aceh berhasil disita saat hendak diselundupkan menuju Jakarta.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WS (30), R (44), dan S (43). Ketiganya merupakan warga Aceh,” kata Helfi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan truk sebagai sarana pengangkut narkoba dengan modus menyamarkan sabu di antara muatan jengkol. Cara ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas saat melintasi pelabuhan.

“Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tumpukan jengkol. Rencananya sabu itu akan dikirim dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” ujarnya.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai ekonomi sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Jika diasumsikan harga satu gram sabu sebesar Rp1 juta, maka total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp122 miliar.

Kapolda menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka lebih dari 600 ribu jiwa terhindar dari bahaya narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas Sumatra–Jawa,” tegasnya.













