Pastikan Sesuai Aturan, Bea Cukai Ketapang gelar pengawasan Ekspor Komoditas CPO

Nasional583 Dilihat

HukumID.co.id, Ketapang – Bea Cukai Ketapang gelar pengawasan dan pelayanan ekspor 3.998 metrik ton (MT) komoditas crude palm oil (CPO) milik PT Andes Agro Investama pada Jumat, 23 Agustus 2024.  

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri menyebut dalam proses ekspor komoditas curah seperti CPO, ada dua pemeriksaan awal yang harus dilakukan Bea Cukai, yaitu berupa pemeriksaan fisik (perhitungan) dan uji laboratorium.

banner 600x600

“Uji laboratorium untuk memastikan kesesuaian jenis barang dengan pemberitahuan, kemudian untuk mengetahui jumlah barang, akan dilakukan pemeriksaan dengan teknik sounding,” kata Subhan.

CPO sendiri merupakan minyak kelapa sawit mentah yang menjadi komoditas penting dalam dunia industri dan pangan. Minyak ini diperoleh melalui proses ekstraksi dari daging buah kelapa sawit. Menjadi salah satu komoditas utama ekspor Indonesia, CPO nyatanya berperan penting dalam industri makanan, energi, dan kosmetik di seluruh dunia.

banner 600x600

“Contoh produknya seperti minyak goreng dan margarin, produk makanan olahan, kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit, hingga bahan bakar nabati (biodiesel),” ungkapnya.

“Pengawasan dan pelayanan ekspor merupakan salah bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam community protector dan industrial assistance. Semoga hal ini dapat lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

(Insan Kamil)

banner 600x600