HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau yang dikenal dengan PELATARAN sejak 2022 silam. Program ini, dinilai sangat membantu masyarakat karena dapat menjadi solusi dalam kepengurusan administrasi pertanahan di akhir pekan.
“PELATARAN dibuat tentu untuk memudahkan masyarakat. Jadi, masyarakat yang sibuk di hari kerja dan tidak bisa urus tanahnya, sekarang tetap bisa mengurus sertipikat dan urusan pertanahan lainnya di akhir pekan. Dan layanan ini diperuntukan bagi pengurusan yang tidak dikuasakan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri dalam keterangannya, Sabtu (10/02/2024).
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Namun tak hanya itu, PELATARAN juga dibuka pada kantor yang memiliki rata-rata jumlah pelayanan di atas 2.000 berkas perbulan.
“Artinya memang kami berkomitmen untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di kabupaten atau kota tersebut yang permintaan pelayanannya sangat tinggi, maka PELATARAN bisa menjadi alternatif,” kata Lampri.
Sedikitnya, terdapat 107 Kantor Pertanahan di 33 Provinsi yang membuka layanan akhir pekan. Untuk mengetahui lokasi detailnya, masyarakat dapat melihat daftar kantor pertanahan mana saja yang buka di Sabtu-Minggu dengan mengecek link https://bit.ly/InfoPELATARAN.
“Semua kantor pertanahan yang membuka layanan akhir pekan sudah terdaftar di link tersebut. Masyarakat dapat mengurus sertipikat dan administrasi pertanahan lainnya di hari Sabtu-Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat,” ucap Lampri.
Selain melalui PELATARAN, masyarakat juga diimbau untuk mengurus sendiri administrasi pertanahannya ke Kantor Pertanahan. Apabila mengurus sendiri di hari kerja, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan Loket Prioritas yang ditandai adanya karpet merah yang memiliki antrean terpisah hingga banyak kemudahan lainnya.
“Dengan datang sendiri ke Kantor Pertanahan, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti proses, syarat, serta biaya kepengurusan administrasi pertanahannya,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (Acil/Insan)